oleh

Setelah 12 Paket Sabu, Polisi Dapati Lagi 15 Paket Sabu dari Warga Rejang Lebong

Bengkulu, Siberindo.co – Begitu menangkap terduga pelaku penyalahgunaan Narkoba pria inisial RD (16) warga Kecamatan Curup Timur Kabupaten Rejang Lebong, polisi kemudian melakukan pengembangan. Hasilnya, polisi berhasil ditangkap terduga pelaku lainnya, yakni pria inisial Je alias Jk (28), warga Desa Kesambe Lama Kecamatan Curup Timur Kabupaten Rejang Lebong.

Dari tangan terduga pelaku Je alias Jk, petugas Satres Narkoba Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu mendapati barang bukti berupa 15 paket sabu, yang terdiri 1 paket sabu ukuran besar dan 14 sabu paket kecil.

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti uang tunai Rp 2.244.000, timbangan digital, 1 pak plastik bening, korek api gas, 1 buah pipet, 1 kaca pirek dan 1 alat hisab serta 1 unit handphone merk Oppo.

“Dari pengembangan petugas, kami menangkap terduga pelaku Je dikediamannya bersama barang bukti diduga Narkoba jenis sabu, Je ini diduga merupakan bandar,” ungkap Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno S.IK MH melalui Kasatres Narkoba Iptu Susilo SH MH, Rabu (17/2/2021).

Baca Juga  Belanja Daerah Dorong Pertumbuhan Ekonomi Bengkulu di Masa Pandemi Covid-19

 

 

Bengkulutoday.com

Komentar

News Feed