Bengkulu, Siberindo.co – Begitu menangkap terduga pelaku penyalahgunaan Narkoba pria inisial RD (16) warga Kecamatan Curup Timur Kabupaten Rejang Lebong, polisi kemudian melakukan pengembangan. Hasilnya, polisi berhasil ditangkap terduga pelaku lainnya, yakni pria inisial Je alias Jk (28), warga Desa Kesambe Lama Kecamatan Curup Timur Kabupaten Rejang Lebong.
Dari tangan terduga pelaku Je alias Jk, petugas Satres Narkoba Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu mendapati barang bukti berupa 15 paket sabu, yang terdiri 1 paket sabu ukuran besar dan 14 sabu paket kecil.
“Dari pengembangan petugas, kami menangkap terduga pelaku Je dikediamannya bersama barang bukti diduga Narkoba jenis sabu, Je ini diduga merupakan bandar,” ungkap Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno S.IK MH melalui Kasatres Narkoba Iptu Susilo SH MH, Rabu (17/2/2021).











Komentar