Bengkulu, Siberindo.co – Kepergian para perangkat desa tersebut diklaim telah mendapat persetujuan dari pihak Camat dan Dinas PMD Bengkulu Selatan.
“Kami sudah mendapat izin dari Camat dan DPMD,” terang Fran, Pjs Kades Kemang Manis.
Namun, pernyataan itu dibantah oleh Dinas PMD.
“Sampai hari ini, saya belum pernah memberikan izin Bimtek keluar provinsi untuk seluruh kepada desa di Bengkulu Selatan,” terang Hamdan Syarbaini, Kadis PMD Bengkulu Selatan, Selasa (16/3/2021).
Sambung Hamdan,pihaknya tidak pernah melarang bagi kades dan perangkatnya untuk mengikuti Bimtek, bahkan dirinya menganjurkan untuk mengikuti Bimtek demi meningkatan sumber daya manusia (SDM) di desa. Hanya saja tidak boleh bertentangan dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Dijelaskannya, bagi desa yang akan bimtek dalam Provinsi Bengkulu cukup mengantongi izin dari Camat setempat, namun bagi yang akan bimtek ke luar Provinsi Bengkulu wajib mengantongi izin bupati melalui Dinas PMD.
“Setelah mereka pulang nanti akan kami panggil termasuk juga camat Pino Raya,” tegas Hamdan Syarbaini.
Dijelaskan Hamdan untuk pelaksanaan bimtek, harus berdasarkan rancangan kegiatan APBDes Sehingga tidak menyalahi aturan, dan begitu juga untuk jumlah aparatur yang bimtek tidak mesti seluruhnya yang ikut melainkan cukup perwakilan saja supaya pelayanan desa tidak terganggu.











Komentar