Bengkulu, Siberindo.co – Advokat Achmad Tarmizi Gumay SH MH melaporkan salah satu calon Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu. Laporan disampaikan pada Selasa (17/11/2020) siang.
Dalam laporannya, Achmad Tarmizi Gumay menyebut, calon Gubernur Bengkulu nomor urut 2 Rohidin Mersyah, diduga melakukan pelanggaran kampanye.
“Calon Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah pada 13 November 2020 melakukan kampanye di Desa Rindu Hai Kecamatan Taba Penanjung Kabupaten Bengkulu Tengah pada pukul 14.25 WIB. Dalam kampanye itu disaksikan oleh Herawansyah, Soleh, Melsi dan Tomy, yang kemudian disiarkan secara langsung di Facebook Herawansyah Ikram,” jelas Tarmizi Gumay dalam surat laporannya.
Kemudian, Tarmizi Gumay dalam suratnya menyebut, pada menit 1.00, Rohidin Mersyah menyatakan tiga gubernur Bengkulu sebelumnya termasuk Agusrin dan dua gubernur lainnya cepat jatuh dan membuat malu Bengkulu atau tidak menjaga nama baik. Kemudian, Rohidin Mersyah menyatakan PNS di zaman sebelumnya bisa masuk karena bayar/menyogok termasuk juga dengan pengangkatan jabatan.
“Kami menduga kampanye tersebut telah melanggar PKPU RI nomor 4 tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu, pasal 18 materi kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat (1), disampaikan dengan cara sopan, yaitu menggunakan bahasa atau kalimat yang santun dan pantas ditampilkan kepada umum. Selain itu, kampanye juga harus tertib, edukatif atau mendidik, yaitu memberikan informasi yang bermanfaat dan mencerahkan pemilih. Juga kampanye harus bijak dan beradab, yaitu tidak menyerang pribadi, kelompok, golongan atau pasangan calon lain, selain itu kampanye juga tidak bersifat provokatif,” sebut Tarmizi Gumay dalam surat laporannya.
“Surat laporan beserta barang bukti sudah kami sampaikan ke Bawaslu, kami harap secepatnya diproses,” kata Tarmizi Gumay.










Komentar