Polsek Cepiring melaksanakan Operasi Yustisi dalam rangka penegakan INPRES No. 6 tahun 2020 tentang peningkatan kedisiplinan dan penegakan hukum
protokol kesehatan guna pencegahan dan pengendalian covid 19. dan penegakan Perbup Kendal no. 67 th. 2020 tentang Protokol Kesehatan dimasa Pandemi Covid 19.
Operasi tersebut dipimpin oleh Kapolsek Cepiring Iptu Agung Setio Nugroho dihadiri oleh Camat Cepiring Helyudin, Danramil Cepiring dan Satpol-PP Kabupaten Kendal, bertempat di depan Mapolsek Cepiring. Senin, 16/11/2020.
Dalam Operasi yustisi sebanyak 37 orang terjaring, 5 orang mendapat teguran tertulis dan 32 orang didenda dengan nominal Rp 50.000,00.
Kapolsek Cepiring menjelaskan ” Dalam sehari kami melakukan operasi yustisi sebanyak 3x tapi untuk kali ini dibantu dari Satpol PP Kendal. Dalam Operasi yustisi sebanyak 37 orang terjaring, 5 orang mendapat teguran tertulis dan 32 orang didenda dengan nominal Rp 50.000,00,” jelasnya.
Camat Cepiring menyampaikan, bahwa untuk mendisiplinkan masyarakat dalam menjalankan prokes maka kami melakukan operasi yustisi sehari 3x dengan harapan masyarakat lebih disiplin dalam menjalankan prokes demi memutus mata rantai covid 19, pungkasnya.
Pewarta : Peni Kusumawati









Komentar