oleh

Simpan Sabu, Empat Warga Rejang Lebong Ditangkap Polisi

Anggota Sat Narkoba Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu, Jum’at (13/11/2020) berhasil mengamankan empat orang warga Kabupaten Rejang Lebong yang diduga terlibat kasus Narkotika. Ke empat orang tersebut berinisial DF, SH, MA dan AD yang diamankan di Jalan Lintas Curup – Lubuk Linggau Desa Air Apo Kecamatan Binduriang Kabupaten Rejang Lebong.

Baca Juga  Irwasda Polda Bengkulu Sambut Audiensi IPPNU Bahas Pelaksanaan Hari Santri Nasional

Dilokasi kejadian, polisi menemukan Narkotika Golongan 1 dengan barang bukti berupa 1 Paket Besar Sabu, 4 Paket Sedang Sabu, 23 Paket Kecil Sabu, 1 Skop berwarna merah, 2 korek api dan uang 1.565.000. Namun, dari hasil penyelidikan terhadap empat orang tersebut polisi telah menetapkan satu tersangka berinisial DF.

Kapolres Rejang Lebong, AKBP Puji Prayitno, S.IK., MH mengatakan bahwa penangkapan terhadap para terduga pelaku ini setelah pihaknya memperoleh informasi dari masyarakat. Dari ke empat orang yang diamankan pihaknya telah menetapka Satu orang tersangka dan sisanya masih menjadi saksi.

Baca Juga  Polres Rejang Lebong Laksanakan Pengamanan Ibadah Mingguan di GKII Jemaat Barumanis

“Setelah kita peroleh informasi, kita langsung melakukan penyelidikan, kemudian anggota kita melakukan penangkapan terhadap pelaku”, kata Kapolres.

Sementara itu, selain barang bukti narkotika tersebut, polisi juga mengamankan 2 unit hp milik pelaku A-D yang saat ini masih dilakukan pemeriksaan.

Komentar

News Feed