Dalam rangka penegakan. INPRES No. 6 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Kendal Nomor 67 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Gakkum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Desiase 2019 di Kabupaten Kendal. Petugas gabungan laksanakan operasi yustisi di Pertigaan Desa Sedayu Kecatan Gemuh Kabupaten Kendal. Rabu, 16/12/2020.
Dipimpin Forkompimcam Gemuh, Kapolsek Gemuh AKP Abdulah Umar SH., Danramil, Camat Gemuh, adapun petugas pelaksana terdiri dari Anggota Koramil 8 personil, Anggota Polsek 15 personel, Anggota Satpol PP 3 Personil, ASN 7 Personil, Linmas 2 Personil. Sasaran operasi adalah warga yang tidak memakai masker dan sebanyak 40 pelanggar terjaring dalam operasi tersebut. Adapun sanksi yang teguran Lisan.18 Orang, Denda 2 Orang dengan Nominal Denda : Rp.50.000,-, bersih bersih lingkungan 8 Orang, Sanksi fisik 12 Orang.
Kapolsek Gemuh menyampaikan “walaupun kita disibukkan dengan pengamanan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kendal tetapi kita tetap laksanakan operasi Yustisi untuk mendisiplinkan masyarakat dalam melaksanakan prokes di setiap kegiatan. Karena merubah kebiasaan lama ke kebiasaan baru tidaklah mudah,” ujarnya.
Dalam pelaksanaan ini petugasnya adalah gabungan dari Polri, TNI, Satpol PP, ASN dan Linmas. Adapun masyarakat yang terjaring ada 40 pelanggar adapun sanksi yang diberikan berupa teguran Lisan.18 Orang, Denda 2 Orang dengan Nominal Denda Rp.50.000,- bersih bersih lingkungan 8 Orang, Sanksi fisik 12 Orang. Semoga dengan pelaksanaan Operasi Yustisi masyarakat lebih sadar untuk menjaga kesehatan,” pungkasnya.
Menurut Iman salah satu pelanggar menyampaikan ” waktu saya keluar dengan istri, kita tidak pakai masker karena kita hanya mau keluar dekat dekat sini saja tidak taunya ada Operasi masker. Tadi saya kena Denda karena saya dan istri tidak pakai masker, oleh petugas kita diberi pengarahan karena pandemi belum berakhir jadi harus patuhi Prokes untuk memutus rantai penularan covid,” katanya.
(Pewarta : Peni Kusumawati)









Komentar