Bengkulu, Siberindo.co – Seorang remaja berinisial DJ (16) warga Kabupaten Seluma, saat ini mendekam di sel Mapolres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu.
Pasalnya remaja putus sekolah ini dibekuk anggota Mapolsek Pino Raya setelah sebelumnya menjadi daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus pencurian motor (curamor) selama 4 bulan.
Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Deddy Nata S.IK melalui kasubag Humas AKP Sarmadi SH mengatakan DJ dibekuk pada, Selasa (16/2/2021) sekitar pukul 22:00 WIB di rumah orang tuanya.
“Saat ini yang bersangkutan sedang dalam pemeriksaan,” ujarnya.
Dijelaskan Sarmadi, sebelumnya Jum,at, 9 Oktober 2020 lalu, DJ diduga mencuri motor Honda Blade milik Gunawan warga Desa Selali, Pino Raya.
Motor tersebut diparkirkan di garasi depan rumahnya dalam kondisi tidak dikunci stang dan kuncinya hanya menggunakan sambungan kabel.
Untuk diketahui kejadian pencurian motor tersebut terjadi berawal pada saat korban baru pulang dari acara pesta pernikahan Desa Selali tersebut. Setibanya di rumah, motor diparkirkan di garasi dan korban masuk ke rumah serta langsung tidur.











Komentar