oleh

Bawa Sabu, Dua Warga Lampung Ditangkap Polres Kaur

Kaur, Bengkulusiberindo.co – Dua orang warga asal Kota Bandar Lampung Provinsi Lampung, ditangkap petugas Satres Narkoba Polres Kaur Polda Bengkulu lantaran kedapatan menyimpan Narkoba jenis sabu.

Keduanya adalah M Ade Pratama (21) dan Dima Ade Putra (27).

Kapolres Kaur Polda Bengkulu AKBP Eko Budiman dalam keterangannya, Sabtu (18/2/2023) mengatakan, keduanya ditangkap di jalan raya Desa Sinar Pagi Kecamatan Kaur Selatan Kabupaten Kaur pada Selasa (14/2/2023) malam sekira pukul 20.00 WIB.

Baca Juga  Pemprov dan TNI-Polri Bersinergi Tuntaskan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19

Saat digeledah petugas, didapati barang bukti berupa paket sabu dibungkus plastik klip bening dan kertas timah rokok didalam kotak rokok merk Surya. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti 1 buah kaca pirek dan 1 unit Hp merk Vivo.

“Saat ini keduanya sudah ditahan di Mapolres Kaur untuk dilanjutkan perkaranya,” jelas Kapolres.

News Feed