oleh

Forkompimcam Ringinarum Laksanakan Operasi Yustisi

Operasi Yustisi merupakan operasi yang digelar untuk menekan penyebaran Covid-19 dengan menyasar masyarakat yang tidak menggunakan masker. Dalam rangka penegakan Inpres No. 6 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Disiplin dan Gakkum Protokol Kesehatan Forkompimcam Ringinarum melaksanakan Operasi Yustisi di Pertigaan Desa Caruban Kecamatan Ringinarum  Kabupaten Kendal. Kamis, 17/12/2020.

Dipimpin oleh Kapolsek Gemuh/Ringinarum AKP Abdulah Umar SH, Danramil Ringinarum Kapten Inf Siswanto, Camat Ringinarum Sobirin SE. dan dihadiri Anggota Koramil 3  Personil, Anggota Polsek 5 Personil, Anggota Trantib                 3 Personel, ASN 7 Personel, LINMAS 2 Personil. Dalam Operasi tersebut sebayak 33 pelanggar terjaring dan sanksi yang diberikan adalah teguran Lisan 15 orang, Sanksi fisik 15 orang.

Kapolsek Gemuh/Ringinarum  menjelaskan ,” kami melaksanakan Operasi Yustisi setiap hari tetapi masih banyak masyarakat yang belum menjalankan protokol kesehatan sebagai kebiasaan baru. Dan itu menjadi tugas kita semua untuk mendisiplinkan masyarakat  melaksanakan 3M guna menekan penyebaran covid 19,”jelasnya.

Danramil Ringinarum menambahkan,” dalam operasi ini sebayak 33 pelanggar terjaring dan sanksi yang diberikan adalah teguran Lisan 15 orang, Sanksi fisik 15 orang. Kami selalu mengingatkan masyarakat untuk selalu melindungi diri sendiri dan keluarga. Dengan diadakannya kegiatan ini setiap hari kami harapkan masyarakat bisa ikut berperan aktif dalam menekan perkembangan covid 19 dan memutus rantai penyebarannya,” pungkasnya.

Baca Juga  Bersama Warga, Koptu Suhud Gotong Royong Bersihkan Desa

Pewarta : Peni Kusumawati

Komentar

News Feed