oleh

Forkompimcam Rowosari Tanamkan Disiplin Prokes kepada Masyarakat

Dalam rangka penegakan Perda Kabupaten Kendal No. 67 tahun 2020 tentang Covid19. Forkompimcam Rowosari laksanakan kegiatan Operasi Yustisi di Jl. Bahari di depan Kecamatan Rowosari Kabupaten Kendal. Rabu, 16/12/2020.

Kapolsek Rowosari AKP Zaenal Arifin SH. pimpin langsung Operasi Yustisi bersama Camat dan Danramil Rowosari didampingi petugas gabungan yang terdiri dari  Anggota Koramil, Anggota Satpol PP/Linmas Rowosari 2 Personil, Anggota Polsek Rowosari 6 Personel, Ketua Gugus Covid-19, Seksi Trantib, Seksi PM.

Petugas gabungan menyasar kepada masyarakat yang tidak memakai masker dan memakai masker tapi di dagu. Sebanyak 16 orang terjaring operasi tersebut dan untuk sanksi yang diberikan adalah 11 orang sanksi fisik berupa push up, 2 orang mengucap Pancasila, 3 orang menyanyikan lagu Indonesia Raya.

Kapolsek Rowosari menjelaskan ” walaupun operasi yustisi ini kami lakukan setiap hari tapi masih ada saja masyarakat yang terjaring, itu menunjukkan minimnya kesadaran mereka akan bahaya covid 19 padahal yang kami lakukan itu murni untuk kepentingan bersama. Untuk mendisiplinkan masyarakat kami memang harus bekerja tak kenal lelah. Kami hanya ingin masyarakat terlindungi dari penyebaran penyakit tersebut. Harapan kami, masyarakat juga dapat berperan aktif dalam memutus rantai penyebaran covid 19,” jelasnya.

Baca Juga  Peduli Sesama, Babinsa Koramil 1201-04 Sungai Kunyit Bantu Warga Kurang Mampu

” Saya tadi sebetulnya pakai masker tapi letaknya bukan di mulut dan hidung tapi di dagu, mungkin karena belum terbiasa jadinya kalau pake masker nafas seperti sesak dan tidak nyaman makanya saya turunkan ke dagu. Sama pak Polisi saya disuruh push up,” kata Yadi salah satu pelanggar.

Pewarta : Peni Kusumswati

Komentar

News Feed