oleh

Curi Handphone Milik Tetangga, Warga Sengkuang Diamankan Polres Seluma

Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Seluma, Senin (18/01/202) menggelar Press Conference terkait kasus Tindakan Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) yang menimpa Arpa Yunita (34), Warga Desa Sengkuang, Kecamatan Seluma Selatan, Kabupaten Seluma.

Dalam Gelaran Press Conference yang dimulai sekitar pukul 10: 00 WIB di Kantor Polres Seluma, Kepala Polres (Kapolres) Seluma, AKBP Swittanto Prasetyo menjelaskan bahwa tindak pidana yang melibatkan satu orang tersangka (TSK) yang bernama YA (20), warga Desa Sengkuang, Kecamatan Seluma Selatan, Kabupaten Seluma ini terjadi pada hari, Kamis (07/01) sekitar pukul 04:00 WIB.

“Kronologi peristiwa ini bermula saat Tersangka pulang dari Simpang Enam Tais, Kelurahan Talang Saling, Kecamatan Seluma Timur pada hari Kamis (07/01) sekira pukul 04:00 WIB menuju ke rumah orang tua Tersangka yang berada di Desa Sengkuang, Kecamatan Seluma Selatan, Kabupaten Seluma, tersangka melihat jendela rumah korban dalam keadaan renggang atau tidak terkunci, kemudian Tersangka membuka jendela rumah korban dan memasukkan kaki sebelah kanan ke dalam rumah korban, dan mengambil satu unit handphone Samsung Galaxy  A 11 warna hitam yang terletak di atas tempat tidur korban Yunita, yang mana saat itu Yunita dalam kondisi tertidur, setelah itu korban terbangun, kemudian menyadari korban telah terbangun, tersangka langsung panik dan lari menuju ke rumah orang tuannya”, terang Swittanto.

Baca Juga  Ayah di Seluma Setubuhi Anak Tirinya yang Masih Dibawah Umur Lima Kali

Lanjut Kapolres, setelah menerima laporan dari Korban, Pihaknya langsung meluncur ke tempat kejadian perkara (TKP), kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap TSK di rumah orang tuannya dan kemudian TSK beserta sejumlah barang bukti berhasil diamankan oleh anggota Sat Reskrim Polres Seluma.

Adapun barang bukti yang diamankan oleh pihak Sat Reskrim Polres Seluma yaitu berupa Satu unit Handphon merek samsung Galaxy A 11 warna hitam, satu unit kotak Handphone Samsung Galaxy 11 warna hitam, Satu buah topi warna hitam yang dikenakan pelaku, satu unit sepeda motor Yamaha Fino warna putih biru yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya dengan Nomor Polisi BD 5743 YA.

Baca Juga  GAMKI Kota Bengkulu Mengecam tindakan Wakapolres Samosir terhadap Pastor Paroki Tomok

“Atas tindak pidana yang telah dilakukan oleh pelaku, Tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat Satu (1) ke tiga (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara”, ungkap Swittanto.

Dalam waktu dekat ini pihak Polres Seluma akan segera melimpahkan Berkas Perkara tersebut ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

(Pewarta : Wiwik Hadi)

Komentar

News Feed