oleh

Tangkap Pengedar Ganja, Sat Resnarkoba Polres Seluma Amankan BB 562 Gram

Narkotika golongan satu jenis ganja seberat lebih dari setengah kilogram berhasil di amankan oleh anggota Sat ResNarkoba Polres Seluma baru-baru ini bersama sejumlah barang bukti (BB) Lainnya dari seorang tersangka FA (21), yang merupakan warga Desa Tangga Batu, Kecamatan Seluma Selatan, Kabupaten Seluma.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Seluma AKBP Swittanto Prasetyo dihadapan sejumlah Awak Media saat menggelar Press Conference, Senin (18/01/2021) di Kantor Polres Seluma pukul 10:00 WIB.

Kronologi penangkapan berawal pada hari, Rabu tanggal (13/1) sekitar pukul 21:00 WIB, anggota Sat ResNarkoba Polres Seluma melakukan Understand Caver memesan Narkotika jenis Ganja satu paket senilai Rp 100.000 lewat Telephone kepada tersangka, kemudian anggota Sat ResNarkoba yang menyamar dan tersangka janjian untuk pengambilan barang di area persawahan di Desa Padang Merbau, namun ditengah perjalanan, tepatnya di persawahan Desa Padang Merbau, Kecamatan Seluma Selatan, Kabupaten Seluma, saat itu tersangka melihat anggota Sat ResNarkoba kemudian tersangka langsung melarikan diri ke arah area persawahan, lalu dilakukan pengejaran oleh anggota Sat ResNarkoba Polres Seluma dan Tersangka berhasil ditangkap.

Baca Juga  Simpan Sabu, Empat Warga Rejang Lebong Ditangkap Polisi

“Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan dua paket kecil Ganja senilai Rp 200.000, selanjutnya dilakukan penggeledahan di pondok milik tersangka dan ditemukan satu paket besar ganja senilai Rp 3.000.000, tiga paket sedang masing-masing senilai Rp 1.800.000 dan 10 paket kecil lainya senilai Satu Juta Rupiah, sehingga total barang bukti yang berhasil diamankan adalah seberat 562 gram”, ungkap Swittanto.

Baca Juga  Jalan Amblas di Lebong, Bhabinkamtibmas dan Warga Pasang Pagar dan Garis Polisi

“Berdasarkan pengakuan tersangka barang haram ini didapatkan dari saudara R yang merupakan warga Lintang Provinsi Sumatra Selatan yang saat ini tengah dilakukan pengejaran”, tambah Swittanto.

Lanjut Kapolres, Dalam perkara ini tersangka dijerat Pasal 114 (Ayat 1) dan/atau Pasal 111 (Ayat 1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

Baca Juga  Festival Maranggi 2020, Bupati Purwakarta Berharap Pedagang Tingkatkan Kesiapan Prokes

Selanjutnya dalam waktu dekat ini pihak Polres Seluma akan menyerahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum.

(Pewarta : Wiwik Hadi)

Komentar

News Feed