Bengkulu, Siberindo.com – Dua remaja di Kabupaten Bengkulu Utara yang kenal melalui chating Facebook, berujung pacaran dan kemudian terjadi pemerkosaan.
Korban adalah gadis berusia dibawah umur (16 tahun), sedangkan terduga pelaku adalah remaja pria berusia 15 tahun.
Keduanya saling mengenal pada Bulan Oktober 2020 lalu, setelah itu menjalin hubungan pacaran pada Bulan November 2020.
Namun setelah pacaran, terduga pelaku memaksa korban masuk ke dalam kamarnya secara paksa, yakni dengan mengangkat korban.
Setelah itu, terduga pelaku mengunci pintu kamar dan langsung melancarkan aksinya mencabuli dan menyetubuhi korban.
“Kejadian ini terungkap setelah korban bercerita dengan temannya, kemudian teman korban bercerita kepada orang tua korban. Tak terima, orang tua korban lantas melapor ke polisi,” terang Kapolres Bengkulu Utara Polda Bengkulu AKBP Anton Setya Hartanto, S.IK MH melalui Kasat Reskrim AKP Jery A Nainggolan S.IK kepada wartawan, Rabu (17/3/2021).











Komentar