oleh

Kasus Pungli Penerbitan Nomor Induk Perangkat Desa, Sekdes Ditetapkan Tersangka

Bengkulu, Siberindo.co – Ha (38) yang menjabat sebagai Sekretaris Desa Tanjung Pandan Kecamatan Kaur Tengah Kabupaten Kaur, ditetapkan sebagai tersangka kasus pungutan liar (Pungli) dalam penerbitan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD). Usai ditetapkan sebagai tersangka, Ha yang juga menjabat sebagai Ketua Panitia Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kecamatan Kaur Tengah, kemudian ditahan oleh penyidik Tipidkor Satreskrim Polres Kaur Polda Bengkulu sejak Rabu (17/3/2021).

Baca Juga  Personel Polsek Kaur Selatan Hadiri Haul Ke II Yayasan As-SHABA

“Kami sudah melakukan penahanan terhadap Ha untuk memudahkan proses penyidikan,” kata Kapolres Kaur Polda Bengkulu, AKBP Dwi Agung Setyono S.IK.

Sebelumnya, penyidik juga telah memeriksa Kadis PMD Kaur, H Asmawi S.Ag MH serta Kabid PMD Donny Rasfino ST.

Selain melakukan pemeriksaan, personel Tipidkor Satreskrim Polres Kaur juga sempat menggeledah ruangan Kepala Dinas PMD Kaur. Dari hasil penggeledahan yang dilakukan terdapat beberapa dokumen penting yang disita diantaranya yakni SK NIPD yang belum dibagikan serta dokumen lain yang berkaitan dengan perekrutan NIPD.

Untuk diketahui, penerbitan NIPD dilakukan secara kolektif dan sudah ditandatanganinya, tidak ada instruksi, apalagi kewajiban para perangkat desa untuk menyetor sejumlah uang untuk penerbitan NIPD itu.

Namun, Ha diduga melakukan pungutan liar dengan jumlah variatif, antara Rp 3 – 5 juta perorangnya.

Bengkulutoday.com

Komentar

News Feed