Pandemi Covid-19 ditahun 2020 silan tak lantas menghilangkan cara sejumlah oknum pejabat untuk meraup keuntungan pribadi dari biaya perjalanan dinas luar daerah.
Miskipun telah dilarang, faktanya sejumlah Dinas di lingkungan pemerintahan daerah Karimun tetap saja mengucurkan anggaran hingga ratusan jutah rupiah.
Ironi memang, Keputusan Presiden RI Nomor 40 Tahun 2020 tentang percepatan penanganan, dan penanggulanagan pandemi covid-19, serta percepatan pemulihan ekonomi masyaraka yang terdampak, serta peraturan Mendagri dan Menteri Keuangan seakan hanya angin lalu.
Misalnya, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karimun, hampir setiap kegiatan, selalu mengalokasikan biaya perjalanan
dinas luar daerah meskipun kegiatan tersebut dilaksanakan didalam wilayah yang sama.
Adapun kegiatan Satpol PP yang mengalokasikan perjalanan Dinas, yakni Pengadaan Baju LINMAS dengan pagu anggaran perjalana dinas sebesar Rp.98.682.000,00. Saat dikonfirmasi melalui surat resmi kepada Kasatpol PP terkait proses pengadaan seragam tersebut, serta kaitannya perjalanan dinas luar daerah, hingga saat ini pihak terkait enggan memberikan jawaban.
Hal senada juga dilakukan oleh tim PPID melalui Kabag Humas Pemda Karimun yang juga tidak memberikan keterangan apapun.
Selain pengadaan, alokasi biaya perjalanan dinas luar daerah ditengah pelarangan pada tahun lalu juga di plotkan pada kegiatan penyusunan Rencana Kerja (RENJA) sebesar Rp.11.600.000,00.
Dengan tujuan DKI Jakarta dan Tanjung Pinang.Pada kegiatan Pengukuran Indikator Kinerja OPD juga menghabiskan biaya yang sama sebesar Rp.27.950.000,00. dengan tujuan DKI Jakarta, Batam dan Tanjung Pinang. Yang lebih aneh lagi, dalam kegiatan Operasi Pengawasan Pelajar di Kabupaten Karimun, juga mengucurkan biaya perjalanan Dinas Luar Daerah sebanyak Rp.33.895.000,00. dengan kota tujuah Batam dan Tanjung Pinang, serta Operasi pengamanan dan penertiban hari besar keagamaan juga mengalokasikan hal yang sama sebanyak Rp.14.550.000,00.
Tak kalah dengan kegiatan pengamanan pelajar, program pengamanan serta sosialisasi bahaya Miras dan Narkoba dilingkungan Kabupaten Karimu juga menghabiskan dana sebesar Rp.54.386.000,00.
Seluruh kegiatan tersebut dilaksanakan di Kabupaten Karimun, namun, masih saja diplotkan angaran yang menghambur-hamburkan uang daerah ditengah pandemi Covid-19 pada tahun 2020 lalu.
Keanehan inilah yang lantas menginisiasi pelaporan dugaan tindak pidana korupsi ditubuh Satpol PP tersebut oleh salah satu penggiat anti korupsi di Kepri. M Hafidzs (39), pria yang getol menyuarakan hal tersebut ke publik mengaku telah melaporkan sejumlah OPD di lingkungan Pemda Karimun ke Kejaksaan baik di tingkat Kabupaten, Provinsi, maupun pusat.
Hal tersebut ia lakukan, berharap ada perhatian serius dari penegak hukum terkait hal-hal yang dianggap aneh ditengah pandemi Covid-19.
“Saat kita baca keseluruhan penjabaran APBD Perubahan di satuan pol PP, kami temukan sejumlah kegiatan yang pelaksanannya di Kabupaten yang sama, namu mengucurkan biaya perjalanan dinas luar daerah. Urgensitasnya apa ditengah pandemi? bukankah Kepmen Dua menteri serta Kepres tidak cukup untuk menghentikan itu?, dan apakah Kepres dan Kepmen ini tidak cukup menjadi acuan penegak hukum anti rasuah di negara kita ini?, disaat masyarakat menderita akibat dampak pandemi, masih saja para oknum melenggang keluar daerah menggunakan uang negara. Dimana hati nuraninya?, padahal Covid-19 telah ditetapkan sebagai bencana nasional wabah virus di tahun 2020.,” ujarnya via sambungan seluler, Kamis (06/05/2021).
Hafidz juga menyayangkan sikap Satpol PP dan Humas Pemda Karimun yang “bungkam” kepada awak media perihal Perjalanan Dinas Luar Daerah para oknum pejabat tersebut. Menurutnya, hal tersebut dapat menjadi indikator minimnya keterbukaan informasi publik soal anggaran di pemerintahan.
“Kalau mereka (Pemda_red) memang betul tidak melakukan pelanggaran, mengapa mereka “takut” memberikan informasi resmi kepada pewarta?, dan soal website penda karimun, tidak satupun mata anggaran yang di posting disana, mana transparansi anggaran yang mereka gadang-gadangkan saat
kampanye dulu?, jika mereka ramai-ramai “bungkam”, semestinya penyidik Kejaksaan dapat mengambil tindakan, jangan sampai ikut-ikutan tutup mata dan telinga, hancur negara ini nanti,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, ditahun 2020, tepatnya pada puncak Pandemi Covid-19 di Indonesia, biaya perjalan Dinas luar daerah Pemda Karimun mengalami peningkatan yang sangat drastis yang mencapai 84,7 Milliar Rupiah.
Melonjaknya anggaran tersebut ditengah pandemi tentunya bertengtangan dengan Kepres RI Nomor 40 Tahun 2020 serta peraturan menteri dalam negeri dan
menteri keuangan yang mewajibkan setiap daerah melakukan Refocussing minimal 50% anggaran yang bersumber dari dana pusat.
Hal tersebut guna menyelamatkan ekonomi masyarakat yang dialokasikan dari Pendapatan Daerah melalui program bantuan sosial, kesehatan dan ekonomi. Namun faktanya, Pemda setempat hanya mengucurkan anggrann sebesar 18,7 Miliar lebih dalam bentuk bantuan sembako dan penanganan pasien positif Cofid-19.
(Pewarta : Riko Atma)









Komentar