oleh

Simpan 7 Paket Sabu, Dua Wanita Muda Diringkus Polres Rejang Lebong

Bengkulu, Siberindo.co – Dua wanita bernama Tita Zamzabilla alias Tita (23) warga Gang Persaudaraan Kelurahan Jalan Baru Kecamatan Curup Kabupaten Rejang Lebong, dan Denne Titania Ramadhani Sakti alias Nuk (23), warga Gang Masinggan Kelurahan Jalan Baru Kecamatan Curup Kabupaten Rejang Lebong, diringkus petugas Satres Narkoba Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu pada Jumat (13/5/2022) lalu.

Baca Juga  Anggota DPRD Provinsi Herwin Suberheni Ajak Dinas PUPR ke Lapangan

Keduanya diringkus petugas di Air Merah Kecamatan Curup Tengah Kabupaten Rejang Lebong, Sabtu (14/5/2022) malam sekira pukul 22.00 WIB.

Kapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu AKBP Tonny Kurniawan melalui didampingi Kasatres Narkoba Iptu C.P. Tuhuteru dan Kasi Humas Iptu Bertha Anggraeni Ginting saat press release di Mapolres Rejang Lebong, Rabu (18/5/2022) mengatakan, memaparkan pengungkapan kasus Narkoba tersebut.

Baca Juga  Imbau Tertib Berlalu Lintas dan Taat Prokes, Polres Rejang Lebong Gelar Sosialisasi kepada Pelajar

“Telah kami amankan 2 terduga pelalu wanita. Dari keduanya didapati barang diduga Narkoba jenis sabu sebanyak 7 paket kecil. Barang bukti tersebut dibungkus kertas nasi warna coklat,” terang Kapolres.

Kapolres menambahkan, keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Terhadap keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” pungkas Kapolres.

News Feed