oleh

Pelantikan 130 Anggota Advokad Peradi Palembang

Sebanyak 130 anggota Peradi dilantik dan
diambil sumpah, bertempat di Hotel Aston Palembang. Selasa, 19/1/2020. Acara pelantikan dihadiri langsung
pejabat Peradi Pusat dan Pengurus DPC Peradi
Kota Palembang yang saat ini di bawah komando Hj Nurmalah SH MH dan Sekretaris DPC
Peradi Kota Palembang MR. Soki SH MH.

Hj Nurmalah SH MH yang saat ini juga
sudah dipercaya DPN Peradi Pusat sebagai  Wakil Sekjen DPN Peradi Pusat  mengatakan,”
Pelantikan dan  Penyumpahan Advokad Peradi sebanyak 130
peserta, dengan demikian jumlah
anggota Peradi Sumsel sebanyak 1.438 anggota termasuk
anggota baru ini. Ini setelah
dikurangi ada juga anggota yang
meninggal dunia dan lain-lain,”
kata wanita yang memiliki
seabrek aktivitas ini.
Dia bersyukur di tengah saat
ini yang marak bermunculan
organisasi advokad, Peradi
tetap menunjukkan kualitas
diri dengan penerapan berbagai aturan yang sesuai dengan
peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

”Di tengah
situasi banyaknya organisasi
advokat, Peradi tetap The Best.
Banyak yang ingin masuk
tapi kita punya standar tersendiri di antaranya harus ada
keterangan magang, sarjana
hukum, harus pendidikan
dulu baru ikut tes dan pengangkatan advokad benar-benar
ikuti prosedur dan standar UU
Advokat No 18 Tahun 2003.

Selain itu, usia ijazah sarjana hukumnya minimal 2 tahun, kurang
satu hari pun tidak bisa ikut
ujian kita. Selain itu, usia minimal 25 tahun baru bisa dilantik,” tambah advokat perempuan Sumsel yang saat ini
tengah menempuh Pendidikan
S3 di Kota Semarang dan baru
saja meresmikan Kantor Advokad Hj Nurmalah SH MH
di Ruko Citra Grand London c 15  kota Semarang.

Baca Juga  Cegah Karhutla, Koramil Menjalin Aktif Patroli dan Sosialisasi

Saat dimintai keterangan media melalui selular Rabu, 20/1/2021 Hj. Nurmalah SH. MH menyampaikan,”  Dengan adanya pelantikan sebanyak 130 orang Advokat Peradi ini, menunjukan peradi masih yang terbaik dan provesi Advokat masih menjadi pilihan.  Semoga mereka yang dilantik amanah Dalam menjalankan profesi tentunya tetap harus patuh pada kode etik dan UU Advokat no.18 th 2003,” pungkas beliau.

Baca Juga  Cegah Penyebaran Virus Corona, Babinsa Berikankan Sosialisasi Pencegahan Covid-19 Kepada Warga

Pewarta : Peni Kusumawati

Komentar

News Feed