oleh

Simpan Sabu, Warga Giri Mulya Ditangkap Polres Bengkulu Utara

Bengkulu, Siberindo.co – Sukses menangkap dua tersangka kasus narkoba, yakni SJ dan RS, petugas kemudian berhasil menangkap  AT alias AN (35), pria warga Kecamatan Giri Mulya Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu. AT diamankan petugas SatresNarkoba Polres Bengkulu Utara pada Selasa (7/7/2020) lalu, sekira pukul 13.00 WIB. AT diamankan dikediamannya bersama barang bukti Narkoba jenis sabu.

Baca Juga  Lakukan Sambang Kepada Komunitas PPBMA Polres BU Ajak Jaga Kamtibmas.

Kapolres Bengkulu Utara Polda Bengkulu Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Anton Setyo Hartanto S.IK MH didampingi Kasat Narkoba Iptu Bayu Heri P SH MH bersama Kasubbag Humas AKP Darlan dalam press release di Mapolres Bengkulu Utara, Selasa (21/7/2020) mengatakan, penangkapan terhadap AT alias AN berdasarkan informasi dari masyarakat, kemudian, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku AT bersama barang bukti sabu.

Selain mengamankan barang bukti Narkoba jenis sabu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa alat hisab sabu dan handphone jenis Oppo.

Terhadap terduga pelaku, dijerat dengan UU Narkotika No 35 Tahun 2009 tentang Tentang Narkotika dan terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimal 8 miliar rupiah.

Bengkulutoday.com

Komentar

News Feed