oleh

Telantarkan Tak Nafkahi Anak Istri, Warga Kota Ditangkap Polres Kaur

Bengkulu, Siberindo.co – Kejahatan merupakan bagian dari kehidupan masyarakat dan merupakan peristiwa sehari-hari. Seorang Filsuf bernama Cicero mengatakan, Ubi Societas, Ibi Ius, Ibi Crime yang artinya ada masyarakat, ada hukum dan ada kejahatan. Masyarakat saling menilai, berkomunikasi dan menjalin interaksi, sehingga tidak jarang menimbulkan konflik atau perikatan.

Bagaimana hukumnya apabila seorang suami meninggalkan istri dan anak tanpa kabar berita dan tanpa nafkah lahir batin?

Kasus dibawah ini bisa menjadi pelajaran bersama.

Adalah MI (24), warga Jalan Jenderal Sudirman RT 004 RW 001 Kelurahan Pintu Batu Kecamatan Teluk Segara Kota Bengkulu. Pria yang berprofesi sebagai pedagang ini dilaporkan oleh istrinya, AF (24), perempuan warga Desa Sukamerindu Kecamatan Semidang Gumay Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu.

MI dilaporkan oleh istrinya lantaran diduga tidak memberikan nafkah kepada pelapor dan anaknya yang masih berusia 1 tahun terhitung sejak Bulan November 2018 sampai dengan Bulan Juli 2020.

Baca Juga  Himbauan Patuh Pajak Kendaraan Bermotor, Jasa Raharja Bersama TIM Pembina Samsat Bengkulu Selatan turun langsung ke Lapangan

Kapolres Kaur AKBP Puji Prayitno S.IK mengatakan, MI diamankan petugas pada Minggu (19/7/2020) lalu sekira pukul 20.00 WIB oleh Kanit PPA Bripka Prengki SH dibantu unit II Tipidter Satreskrim Polres Kaur.

“Diamankan di kediamannya atas kasus dugaan tindak pidana penelantaran ekonomi dalam keluarga sebagaimana dimaksud dalam pasal 77B UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Keluarga,” jelas Kapolres Kaur, dilansir dari Bengkulutoday.com.

Komentar

News Feed