oleh

Bawa Sabu, Warga Seginim Diringkus di Jalan

Bengkulu, Sibrindo.co – Apik Saputra (36) warga Desa Kota Agung Kecamatan Seginim Kabupaten Bengkulu Selatan, diringkus petugas Satres Narkoba Polres Bengkulu Selatan atas dugaan penyalahgunaan narkoba.

Terduga pelaku diringkus pada Senin (20/9/2021) sore sekira pukul 16.30 WIB, di jalan Desa Palak Bengkerung Kecamatan Seginim Kabupaten Bengkulu Selatan.

Baca Juga  Binrohtal Polda Bengkulu, Ustadz Ramli Angkat Tema Bahaya Judi Online dan Bangun Keluarga SakinahBENGKULU – Polda Bengkulu menggelar kegiatan pembinaan rohani dan mental bagi seluruh personelnya pada hari Kamis (12/12/2024). Kegiatan yang dilaksanakan secara serentak di beberapa tempat ibadah ini bertujuan untuk meningkatkan keimanan dan ketaqwaan personel, serta memperkuat tali silaturahmi antar umat beragama. Dalam tausiahnya di Masjid Al Amin, Ustadz Ramli, LC., memberikan peringatan serius mengenai bahaya judi online. Beliau menyampaikan bahwa judi online tidak hanya merusak ekonomi keluarga, tetapi juga dapat merusak hubungan sosial dan mental seseorang. “Judi online adalah jebakan setan yang harus kita hindari. Ini adalah penyakit hati yang sangat berbahaya,” tegas Ustadz Ramli. Ustadz Ramli juga menekankan pentingnya membangun keluarga sakinah, mawadah, warahmah. “Keluarga adalah pondasi utama bagi setiap individu. Dengan membangun keluarga yang harmonis, kita akan mendapatkan ketenangan hidup dan keberkahan dari Allah SWT,” ujarnya. Selain pembinaan agama Islam, kegiatan serupa juga dilaksanakan untuk umat beragama lain melalui zoom meeting. Wakapolda Bengkulu, yang hadir dalam kegiatan tersebut, mengapresiasi pelaksanaan kegiatan ini. “Pembinaan rohani ini sangat penting untuk menjaga moralitas dan profesionalisme personel Polri,” ungkapnya.

Dari terduga pelaku, polisi menyita barang bukti 1 paket Narkoba jenis sabu yang dibungkus kotak rokok Sampoerna Mild, 1 unit sepeda motor merk Hodna Mio BD 4702 BT, 1 unit handphone berikut Sim Card Tekomsel.

Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Juda Trisno Tampubolon SH S.IK MH melalui Kasatres Narkoba Iptu EH Putra SH MH menjelaskan, terduga pelaku diringkus setelah didapati informasi bahwa akan terjadi transaksi narkoba. Dipimpin Kasatres Narkoba, akhirnya terduga pelaku berhasil diringkus berikut barang bukti.

Baca Juga  Polsek Gading Cempaka Amankan Launching Makan Bergizi Gratis di TK Kartika II-16

“Saat digeledah di lokasi, ditemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu, terduga pelaku langsung kami bawa ke Polres untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Kasat.

Bengkulutoday.com

Komentar

News Feed