oleh

Berkas Perkara Dugaan Korupsi DD Daspetah I Dilimpahkan

Bengkulu, Siberindo.co – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsud) Kejaksaan Negeri Kepahiang melakukan serah terima tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Desa Daspetah 1 Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang T.A. 2018. Setelah dilakukan serah terima, para tersangka ( EH, ID, dan BA) langsung ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum selama 20 hari ke depan.

Baca Juga  Bakti Sosial Ormas Gempur Bengkulu Dalam Rangka Mensukseskan Vaksinasi Covid-19

Ini sembari menyusun Surat Dakwaan untuk persiapan Pelimpahan perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Desa pada Desa Daspetah 1 Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang T.A. 2018 ke Pengadilan Tipikor Bengkulu. Kajari Kepahiang Ridwan, SH menjelaskan ketiga tersangka dugaan korupsi DD tersebut nantinya akan menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Bengkulu, diketahui total kerugian dugaan korupsi DD Desa Daspetah I pada tahun anggaran 2018 mencapai senilai Rp 323 juta.

“Meski sudah P21, namun akan tetap dilakukan pemantauan terhadap fakta-fakta dugaan korupsi DD ini, indikasi adanya tersangka lain yang terlibat,” sampai Kajari.

Kasi Pidsus Kejari Kepahiang Riky Musriza, MH menambahkan pasca dinyatakan P21 ketiga tersangka yakni EH, ID dan BA akan dititipkan pada sel yang berbeda di Polres Kepahiang dan Polsek Kepahiang.

Baca Juga  Jasa Raharja Dukung Kegiatan ‘Polantas Menyapa’ Demi Terwujudnya Indonesia Emas yang Tertib Berlalu Lintas

 

Bengkulutoday.com

Komentar

News Feed