oleh

Di Kepahiang, Polisi Nyamar Open BO Rp 800 Ribu 2 Cewek

Siberindo.co – Mengungkap praktik prostitusi online di Kepahing, polisi melakukan penyamaran untuk dapat mengakses para cewek yang diduga menjajakan diri melalui aplikasi media sosial Michat.

Dalam penyamaran itu, polisi menghubungi akun media sosial Michat penyedia jasa prostitusi online untuk open BO dan disepakati harga Rp 800 ribu untuk 2 orang cewek.

Kemudian, polisi yang menyamar diarahkan ke lokasi kontrakan di Jalan Mandi Angin Kelurahan Pensiunan Depan, Kepahiang.

Baca Juga  Remas Payudara Kekasih, Warga Sebelat Diamankan Polisi

Tak mau kehilangan peluang, polisi kemudian menggerebek kontrakan dan berhasil mengamankan 5 orang yang diduga terlibat dalam praktik prostitusi online.

“Lima tersangka berinisial HM (23), SA (22), MC (21), MS (22) dan JA (24) , 4 perempuan dan 1 laki-laki penyewa kontrakan,” kata Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu AKBP Suparman S.IK M.Ap didampingi Kasat Reskrim  AKP Welliwanto Malau S.IK MH saat menggelar press release, Selasa (19/10/2021).

Kelimanya ditangkap polisi pada Selasa (5/10/2021) lalu untuk kemudian dibawa ke Polres Kepahiang.

Baca Juga  Kunjungi Rutan Bengkulu, Kadiv Pas Berikan Penguatan ke Jajaran

Dijelaskan oleh Kapolres, kelima tersangka prostitusi online yang berhasil di tangkap berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya prostitusi online lewat aplikasi MiChat dan sangat meresahkan masyarakat sekitar dikarenakan tempat berlangsungnya prostitusi berada dilingkungan mereka.

“Bersama kelima tersangka kami juga menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 1.700.000,” jelas Kapolres.

Para tersangka terjerat Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Jo Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP dan akan menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Komentar

News Feed