oleh

Bhabikantibmas Polsek Lais Sosialisasikan Saber Pungli di Kantor Desa Lubuk Gedang 

Bhabinkamtibmas Polsek Lais Aipda Beta Netra, melaksanakan sosialisasi Saber Pungli di kantor desa Lubuk Gedang kec. Lais kab. Bengkulu Utara pada Sabtu (18/11/2023) pagi.

Sosialisasi Saber Pungli yang disampaikan oleh Bhabinkamtibmas Aipda Beta Netra ini dihadiri oleh perangkat pemerintah desa  Lubuk Gedang kec. Lais kab. Bengkulu Utara.

Dalam kesempatan sosialisasi Saber Pungli ini, Bhabinkamtibmas Aipda Beta Netra memberikan penjelasan apa itu pungutan liar dan auturan hukum yang dilanggar jika melakukan pungutan liar.

Baca Juga  29 Laporan Masyarakat Diterima Polda Bengkulu Dan Polres Jajaran Selama 2 Jam Ditanggal 07 Maret 2024

Bhabinakmtibmas Aipda Beta Metra menerangkan bahwa melakukan pungutan liar adalah merupakan suatu tindakan melawan hukum sebagaimana diatur dalam pasal 13 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan juga diatur dalam KUHPidana Pasal 368 ayat (1). dan setiap tindakan melakukan pungutan liar dapat dituntut secara pidana dengan ancaman pidana penjara.

Bhabinkamtibmas Aipda Beta Netra juga  memberikan penjelasan perbuatan apa saja yang termasuk sebagai perbuatan melakukan pungutan liar dan juga jelaskan apa yang dapat dilakukan jika menemukan adanya pungutan liar.

Baca Juga  Lagi Santai di Rumah, Seorang Petani Tiba-Tiba Dianiaya Tetangga, Pelaku Kabur!

Dalam kesempatan Sosialisasi ini Bhabinkamtibmas Aipda Beta Netra mengajak perangkat pemerintah desa Lubuk Gedang untuk bersama mencegah dan memberantas pungutan liar.

Dihubungi dalam kesempatan terpisah, Kapolres Bengkulu Utara AKBP Andy Pramudya Wardana, S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Lais Iptu Sukamto menerangkan bahwa kegiatan sosialisasi Saber Pungli yang dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Lais ini adalah untuk berikan penerangan kepada perangkat desa tentang apa itu pungutan liar serta undang-undang yang melarang perbuatan pungutan liar dan ancaman hukumannya, dan juga mejelaskan tindakan apa saja yang termasuk pungutan liar.

Baca Juga  Pemkot Sambut Baik Tawaran Internet Terjangkau PT Lintas Data Prima

“Kita laksanakan sosialisasi kepada perangkat desa, tentang pungli ini, agar mereka dapat memahami apa itu Pungli,  dan tindakan apa yang seharusnya dilakukan jika menemukan adanya pungli , dan bersama kita dapat cegah dan berantas pungutan liar,” demikian diterangkan Kapolsek Lais Iptu Sukamto.

News Feed