Salah seorang pelanggan PDAM Lubuk Sikaping dengan inisial ANDL (49), sangat menyesalkan sekali tindakan pemutusan yang dilakukan pihak PDAM Kabupaten Pasaman tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu.
Peristiwa ini terjadi ketika ANDL tidak sedang berada di rumahnya yang beralamat di jln bypas teluk embun Kecamatan Lubuk Sikaping, dan sepulangnya dari bekerja ANDL sudah mendapati pipa dan meteran airnya tidak terpasang ditempatnya, Jumat (18/12/2020)
“Saya sangat menyesalkan pemutusan ini, apa salahnya saya diberitahu melalui surat ataupun secara lisan kalau memang akan ada pemutusan, semua kan ada aturannya”, ujar ANDL ketika di konfirmasi klikwarta.com di rumahnya
Sementara ditempat terpisah melalui via seluler Sauli Zubardin yang merupakan kepala bagian hubungan langganan PDAM Kabupaten Pasaman mengatakan telah menyurati saudara ANDL lima hari yang lalu.
“Kita telah menyampaikan kepada saudara ANDL, bahwasanya ada tunggakan dua puluh bulan yang harus di selesaikan saudara ANDL, dan kita akan menyambung kembali meterannya kalau sudah di selesaikan” Ucap Sauli Zubardin via selulernya
Sampai berita ini diterbitkan belum ada kejelasan terkait persoalan ini, karena ada perbedaan pendapat dari pelanggan dengan inisial ANDL dan pihak PDAM Kabupaten Pasaman.
(Pewarta : RKL)









Komentar