oleh

Dinas Pendidikan Bengkulu Terbitkan Surat Edaran Pembatasan Penggunaan Ponsel di Sekolah

BENGKULU – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor B.400.3/26.S/Dikbud/2026 tentang Pembatasan Penggunaan Telepon Seluler (Ponsel) di lingkungan satuan pendidikan jenjang SMA, SMK, dan SLB se-Provinsi Bengkulu.

Kebijakan tersebut ditujukan untuk meningkatkan disiplin, prestasi belajar, serta menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan kondusif, sekaligus meminimalkan dampak negatif penggunaan teknologi informasi di kalangan peserta didik.

Dalam surat edaran yang ditandatangani Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu, Rainer Atu, S.E., M.M., disebutkan bahwa siswa dilarang menggunakan ponsel selama berada di lingkungan sekolah, kecuali dalam kondisi darurat atau atas izin guru untuk kepentingan pembelajaran.

Baca Juga  Polsek Ketahun Sosialisasi Saber Pungli Dengan Masyarakat

Selain itu, guru dan tenaga kependidikan juga dilarang mengaktifkan ponsel yang dapat mengganggu konsentrasi siswa selama kegiatan belajar mengajar berlangsung.

“Sekolah diminta menyediakan loker atau tempat penyimpanan terpusat untuk ponsel siswa, serta menetapkan contact person untuk komunikasi darurat dengan orang tua atau wali,” demikian tertulis dalam surat edaran tersebut.

Kebijakan ini juga mengatur larangan pembuatan konten media sosial di lingkungan sekolah yang tidak berkaitan dengan kegiatan pendidikan atau mengandung unsur negatif seperti SARA, pornografi, intoleransi, maupun pelanggaran hak orang lain.

Baca Juga  Minggu Kasih, Polsek Kaur Tengah Silaturrahmi dan Dialog bersama Warga Binaan

Untuk mendukung pelaksanaan kebijakan, sekolah diwajibkan melakukan sosialisasi kepada orang tua/wali murid, memasang pamflet pembatasan ponsel di area strategis, serta mencantumkan aturan tersebut dalam tata tertib sekolah disertai sanksi yang proporsional.

Pelaksanaan pembatasan penggunaan ponsel ini akan diuji coba selama empat bulan, terhitung sejak Februari hingga Mei 2026, dan dievaluasi secara berkala oleh Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu bersama satuan pendidikan terkait.

Baca Juga  Subsatgas OMB Polsek Lais Amankan Kampanye Tatap Muka Calon Anggota DPD RI

Apabila hasil evaluasi menunjukkan kebijakan tersebut efektif, maka surat edaran akan diberlakukan secara permanen. Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu juga akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk melakukan monitoring dan evaluasi implementasi kebijakan di lapangan.

Surat edaran ini ditembuskan kepada Gubernur Bengkulu sebagai laporan dan telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat resmi dari Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE) BSSN.

News Feed