Bengkulu, Siberindo.co – Kakanwil Kemenag Drs H Zahdi Taher M.HI mengatakan, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota telah melakukan sidang Qidmat, bersama ormas keagamaan Islam dan dinas / instansi terkait, sidang penentuan besaran zakat fitrah. Hasilnya, besaran zakat, dengan klasifikasi berkisar tertinggi Rp 35.000/orang, klasifikasi sedang Rp 30.000/jiwa serta rendah Rp 22.000/orang.
‘’Klasifikasinya juga tergantung pada daerah masing-masing. Yang jelas, zakat ini adalah untuk membantu masyarakat terutama para mustahiq, dalam memenuhi kebutuhan hidupnya,’’ kata Zahdi ketika menghadiri rapat koordinasi lintas sektoral dalam rangka mempersiapkan pengamanan Idul Fitri 1442 H di masa pandemic Covid-19, di Mapolda Bengkulu, Kamis (22/4/2021).











Komentar