oleh

Kenal di Medsos, Terduga Pelaku Setubuhi Gadis Dibawah Umur

Bengkulu, Siberindo.co – CS, pria terduga pelaku persetubuhan dengan korban perempuan dibawah umur, berhasil diamankan petugas Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Bengkulu yang dipimpin Kanit Opsnal Iptu Donal Sianturi. Terduga pelaku CS diamankan di wilayah Kecamatan Sindang Dataran Kabupaten Rejang Lebong, Selasa (21/7/2020).

Terduga pelaku CS diamankan petugas setelah orang tua korban melaporkan anaknya menjadi korban persetubuhan yang dilakukan terduga pelaku pada 2 Juni 2020 lalu, di kawasan pantai di Kota Bengkulu.

Mulanya, antara terduga pelaku dan korban berkenalan melalui media sosial Facebook, kemudian terduga pelaku datang ke rumah korban sembari mengajak untuk jalan-jalan.

Korban dibawa oleh terduga pelaku ke salah satu pantai di Kota Bengkulu dan disanalah korban disetubuhi secara paksa.

Korban melaporkan kejadian itu kepada kedua orang tuanya pada 9 Juni 2020 lalu, kemudian orang tua korban melapor ke Polda Bengkulu.

Baca Juga  Polres Rejang Lebong Gelar Operasi Zebra Nala 2020

Dirreskrimum Polda Bengkulu Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif mengungkapkan bahwa terduga pelaku saat ini sudah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara itu, Kanit PPA Polda Bengkulu AKP Nurul Huda menambahkan, dalam melancarkan aksi bejatnya tersebut, terduga pelaku CS memberikan iming-iming kepada korban bahwa korban akan dinikahi, namun ada dugaan korban terpaksa melayani nafsu bejat tersangka karena dibawah ancaman akan dibunuh jika tidak menuruti kehendak terduga pelaku.

Baca Juga  Wawali Dedy Serahkan Lencana Pancawarsa dan Penghargaan Pramuka Garuda

“Kasusnya persetubuhan anak, korban diimingi akan dinikahi,” jelas AKP Nurul Huda, dilansir dari Bengkulutoday.com.

Komentar

News Feed