Bengkulu, Siberindo.co – Yo (32), pria asal Kecamatan Rebang Tangkas Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung, diamankan petugas Reskrim Polres Kaur pada Rabu (22/7/2020) dini hari sekira pukul 01.00 WIB. Yo diduga menjadi pelaku tindak pidana prostitusi, dimana saat dilakukan penggereben oleh petugas, didapati dua pasangan non muhrim alias bukan suami istri sedang melakukan hubungan badan di salah satu desa di Kecamatan Maje Kabupaten Kaur. Adapun sepasang laki-laki dan perempuan yang digerebek itu adalah Uj, pria warga Kecamatan Nasal dan Ri (23), perempuan warga Kabupaten Seluma.
Dari keterangan keduanya, diakui oleh Uj dan Ri bahwa Ri merupakan calon istri dari Yo yang dijual untuk ditiduri oleh Uj seharga Rp 250 ribu.
Kapolres Kaur Polda Bengkulu AKBP Puji Prayitno S.IK melalui Kasat Reskrim Kasat Reskrim Iptu Pedi Setiawan mengatakan, penggerebekan itu dipimpin oleh Kanit Pidum Satreskrim Polres Kaur Ipda Rizqi Dwi Cahya dan saat ini Yo sudah diamankan petugas untuk proses lebih lanjut.
Selain itu, dalam penggerebekan yang dilakukan petugas turut diamankan barang bukti berupa uang Rp 250 ribu dalam pecahan Rp 100 ribuan 2 lembar dan Rp 50 ribuan 1 lembar.
“Untuk terduga pelaku Yo sudah kita amankan dan keterangan sementara, Ri merupakan calon istrin dari Yo. Ri sengaja dijual untuk modal nikah. Ini akan kita dalami lagi, saat ini masih pemeriksaan” kata Kasat Reskrim Iptu Pedi Setiawan, dilansir dari Bengkulutoday.com.











Komentar