oleh

Komisi III DPRD BS Gelar Rapat Terkait Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik

Bengkulu, Siberindo.co – Komisi III DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan melaksanakan rapat dalam rangka membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, Senin (22/8/2022).

Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi III Dodi Martian S.Hut MM didampingi Wakil Ketua Komisi III Ikhsarudin SH dan diikuti Anggota Komisi III H Junianto SH, Sumitro SH, Haswat, dan Minadi SH.

Komisi III mengundang Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Provinsi Bengkulu, Kabag Hukum Sekretariat Daerah Bengkulu Selatan, dan perwakilan Bappeda-Litbang Bengkulu Selatan.
Ketua Komisi III menyatakan dukungan atas usulan Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik.

Dengan adanya perda tersebut, pengelolaan air limbah domestik dan tinja dapat dikelola dengan maksimal. Sehingga dapat mewujudkan lingkungan yang sehat.

Baca Juga  Patroli Polsek Pino Antisipasi 3C di Wilayah Hukum Polsek Pino

“Perda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik memang perlu, soalnya kawasan pemukiman di daerah kita semakin padat, ditambah lagi semakin banyak perumahan. Limbah domestik dan tinja harus dikelola secara maksimal agar tidak terjadi pencemaran,” kata Dodi Martian. (Adv)

News Feed