Bengkulu, Siberindo.co – IJ alias In (52), pria warga Kelurahan Air Putih Kabupaten Rejang Lebong, ditangkap petugas Satres Narkoba Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu pada Minggu (21/3/2021). IJ diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba, dimana saat ditangkap, petugas mendapati barang bukti Narkoba jenis sabu.
“Terduga pelaku IJ ditangkap di Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Curup Timur, bersama barang bukti Narkoba jenis sabu sebanyak 13 paket. Rinciannya 12 paket kecil dan 1 paket sedang,” demikian diterangkan Kapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu AKBP Puji Prayitno S.IK MH melalui Kasatres Narkoba Iptu Susilo SH MH, Selasa (23/3/2021).
Kasat menambahkan, selain mengamankan barang bukti sabu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 1,5 juta, 9 unit handphone berbagai tipe dan merk, alat hisap sabu, 33 lebar plastik klip dan 16 lembar potongan plastik.
“Terduga pelaku kini diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” imbuh Kasat.











Komentar