oleh

Gubernur Rohidin Optimis Pemprov Bengkulu Kembali Raih Opini WTP Ke Empat Kalinya

Bengkulu, Siberindo.co – Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah didampingi Sekda dan Inspektur serta Kepala BPKAD Provinsi Bengkulu mendatangi Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Bengkulu, Senin (22/03/2021).

Kedatangan orang nomor satu di Provinsi Bengkulu ini dalam rangka menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 202O Unaudited (tidak di audit).

LPKD Pemerintah Provinsi Bengkulu tersebut diterima langsung oleh Plh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Bengkulu Indra Syahputra.

Usai penyerahan LPKD, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menyatakan optimis pengelolaan keuangan pemerintah Provinsi Bengkulu bakal kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pemgecualian (WTP) dari BPK RI untuk ke empat kalinya.

Baca Juga  Ketua Komisi IV: Polri Menginspirasi Kementerian dan Lembaga Lain dalam Ketahanan Pangan

“Insya Allah kita akan berusaha keras untuk meraih kembali opini WTP. Bagaimana pemeriksaan keuangan ini menghasilkan LHP  (Laporan Hasil Pemeriksaan) yang Wajar Tanpa Pengecualian. Mudah-mudahan bisa kita dapatkan kembali WTP untuk ke empat kalinya,” tutur Gubernur Rohidin.

Keyakinan itu didasarkan atas pemeriksaan pendahuluan yang telah dilakukan pihak BPK dan  temuan yang didapati telah ditindaklanjuti dan   diperbaiki sebagaimana mestinya.

Dimana, diketahui bahwa Pemprov Bengkulu sejak tahun 2017 hingga 2019, secara berturut-turut mendapatkan predikat Opini WTP dari BPK RI

Baca Juga  Gelar Kunjungan Kerja, ini Pesan Danrem 041 Gamas Kepada Prajurit TNI Kodim 0423 Bengkulu  Utara

Dilain sisi, Plh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Bengkulu Indra Syahputra mengatakan, dengan telah diterimanya LKPD Pemerintah Provinsi, kabupaten dan kota Bengkulu maka tim BPK akan melaksanakan pemeriksaan mulai besok hingga 35 hari kedepan.

Hasil dari pemeriksaan tersebut, jelasnya, akan dikeluarkan Opini WTP atau WDP dari BPK RI.

“Proses selanjutnya kita melakukan pemeriksaan terperinci selama lebih kurang 35 hari dan akan diserahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tersebut sesuai undang-undang  selama 60 hari setelah pemeriksaan. Penyerahan LHP tersebut pada saat Rapat Paripurna di DPRD Provinsi Bengkulu. Produk kita adalah Opini,” sebut Indra Syahputra.

Baca Juga  Kabar Gembira, Super Air Jet Resmi Mengudara di Langit Bengkulu

Adapun pemeriksaan tersebut, jelasnya, terkait laporan keuangan seperti, laporan neraca keuangan, laporan realisasi anggaran, laporan operasional dan juga laporan arus kas.

“Nanti semuanya akan kita cek, karena kita memeriksa sesuai dengan aturan bahwa perjanjian atas laporan keuangan, produk kita adalah opini WTP atau WDP,” jelasnya.

Lebih lanjut disampaikannya, ada sekitar 70 orang auditor yang akan dikerahkan untuk pemeriksaan laporan keuangan di seluruh kabupaten/ kota.

Bengkulutoday.com

Komentar

News Feed