Bengkulu, Siberindo.co – Zu (50), pria yang berprofesi sebagai swasta warga Kecamatan Selupu Rejang Kabupaten Rejang Lebong, dibekuk petugas gabungan dari Unit Intel dan Opsnal Polres Rejang Lebong pada Kamis (22/4/2021) malam sekira pukul 21.00 WIB.
Zu dibekuk di kediamannya untuk kemudian dibawa ke Mapolres Rejang Lebong guna pemeriksaan atas kasus pencabulan yang diduga dilakukan oleh Zu terhadap anak tiri perempuannya.
Dalam laporannya, korban mengaku dicabuli oleh Zu pada Sabtu (27/3/2021) lalu, sekira pukul 20.00 WIB. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polres Rejang Lebong pada 30 Maret 2021.
“Benar, kita sudah berhasil mengamankan terduga pelaku asusila berinisial Zu. Untuk korban diketahui merupakan anak tiri dari terduga pelaku. Kita masih mendalami kasus ini,” kata Kapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu AKBP Puji Prayitno, S.IK MH melalui Kasat Reskrim AKP Rahmat Hadi Fitrianto SH S.IK.











Komentar