oleh

Simpan Sabu di Kontrakan, Pria Martapura Ditangkap Polisi

Sat Res Narkoba Polres Ogan Kemering Ulu (OKU) Timur kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana kejahatan sebagai mana di maksud dan melagar pasal :114 Ayat (1) Atau pasal : 112 Ayat (1) Undang-undang Nomor :35 tahun 2009 tentang Narkoba.

Kapolres OKU Timur, AKBP Dalizon S,I.K,M.H, didampingi Kasat Res Narkoba Mapolres Oku Timur, Iptu Regan Kusuma Wardani S,I.K, melalui Kasubbag Humas Mapolres OKU Timur, Iptu Edi Arianto mengatakan telah melakukan pengamanan terhada 1 ( satu) orang tersangka/pelaku.

“Karena telah melakukan tindak pidana membeli, memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika jenis sabu”, terangnya.

Penangkapan tersangka pelaku di benarkan Kasat Res Narkoba polres OKU Timur, Iptu Regan Kusuma Wardani S,I.K, tersangka pelaku yakni.

“R (34) pekerjaan wiraswasta warga Jalan Merdeka Cidawang, Kecamatan Martapura Kabupaten OKU Timur. Penangkapan pelaku berdasarkan : LP.A/68/IV/2021/Sumsel / Res.Oku Timur,Tanggal 19 April 2021,sekira pukul 23,30 WIB. Tempat Kejadian Perkara TKP disebuah rumah kontrakan di Desa Kebun Jati, Kecamatan Martapura Kabupaten OKU Timur dengan barang bukti 2 (dua) paket kecil narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastik klip bening dengan berat bruto 0,72 gram”, jelasnya.

Baca Juga  Sukseskan Pilkada Serentak, Kabid Humas Polda : Jangan Takut ke TPS

Kronologis kejadian dan penangkapan pelaku, berawal informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah kontrakan (TKP) sering mengadakan pesta Narkotika jenis sabu dan setelah infor Masi di dapat dengan akurat Anggota bergerak untuk menangkap tersangka pelaku.

“Pada hari, Senin 19 April 2021 sekira pukul 23,30 WIB, kemudian Anggota bergerak untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku dan pada saat penangkapan dan pemeriksaan serta pengeledahan pelaku sempat membuang BB di belakang rumah tepatnya di saluran air namun aksi tersangka diketahui oleh petugas. Pada saat di Intrograsi pelaku mengakui kalau barang bukti tersebut miliknya yang di dapat dengan cara membeli seharga Rp. 200.000 dari A alias Kubu yang jadi DPO. Saat ini pelaku berikut barang bukti di amankan dan di bawa ke kantor Mapolres Oku Timur,guna untuk penyidikan lebih lanjut”, pungkasnya.

Baca Juga  TNI dan Warga Bersihkan Makam, untuk Tingkatkan Gotong Royong

(Pewarta : Aliwardana)

Komentar

News Feed