Bengkulu, Siberindo.co – SI (47), warga Kelurahan Kampung Bali Kecamatan Teluk Segara Kota Bengkulu, ditangkap petugas DitresNarkoba Polda Bengkulu pada Rabu (22/7/2020) malam, sekira pukul 21.00 WIB.
SI menjadi terduga pelaku penyalahgunaan narkotika, sebab saat ditangkap polisi menemukan barang bukti narkotika berupa 1 paket di dalam kantong celana, 1 paket di dalam kantong celana di dapur dan 1 linting ganja di atas asbak di dapur, serta 1 buah kaca pirek.
Kabid Humas Polda Bengkulu Komisaris Besar Polisi Sudarno S.Sos MH mengatakan, penangkapan terhadap terduga pelaku berawal dari adanya informasi masyarakat yang mengatakan dilingkungan mereka sering terjadi penyalahgunaan narkotika, berbekal informasi yang didapat, personel Direktorat Narkoba Polda Bengkulu langsung melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa pria berinisial SI lah yang sering melakukan penyalahgunaan narkotika di sekitar Kampung Bali Kota Bengkulu. Tak mau menyiakan waktu, personel Direktorat ResNarkoba Polda Bengkulu langsung bergerak untuk melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku.
“Terduga pelaku sudah diamankan bersama barang bukti dan akan diproses lebih lanjut,” kata Kombes Pol Sudarno kepada wartawan, Kamis (23/7/2020), dilansir dari Bengkulutoday.com.











Komentar