oleh

Mahasiswa Pengedar Sabu Ditangkap Polres Rejang Lebong

Bengkulu, Siberindo.co – Seorang mahasiswa berinisial RA (23) warga Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Curup Timur Kabupaten Rejang Lebong, ditangkap petugas Satres Narkoba Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu.

RA diduga menjadi pengedar narkoba, dimana saat ditangkap pada Rabu (20/7/2022) malam, petugas mendapati sejumlah barang bukti narkoba.

Penangkapan terhadap RA bermula ketika petugas mendapat informasi dan setelah dilakukan penyelidikan, diketahui keberadaan RA bersama barang bukti narkoba.

Baca Juga  Polres RL Cek Apotek dan Toko, Cegah Beredarnya Sirup yang Dilarang BPOM dan Dinkes

“Ada sebanyak 8 paket kecil Narkoba diduga jenis sabu dalam 1 buah plastik klip, kemudian 65 lembar plastik klip bening, 1 buah alat hisap (bong), 1 buah kaca pirex dan barang bukti lainnya,” terang Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan saat memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolres Rejang Lebong.

News Feed