oleh

Jual Miras dan Pil Samcodin kepada Remaja, Pria Asal Kinal Dijerat 10 Tahun Kurungan

Bengkulu, Siberindo.co – Personel Polsek Kaur Tengah Polres Kaur Polda Bengkulu berhasil menangkap seorang terduga pelaku berinisial DA (30) warga Desa Pinang Jawa 1 Kecamatan Kinal Kabupaten Kaur karena menjual obat terlarang jenis Pil Samcodin serta minuman keras (Miras) ke masyarakat di wilayah Kecamatan Kinal.

Kapolres Kaur Polda Bengkulu AKBP Dwi Agung Setyono S.IK MH melalui Kapolsek Kaur Tengah Iptu Samsul Rizal SH, Jum’at (20/08/2021) mengungkapkan, pelaku DA ditangkap pihaknya pada hari, Kamis tanggal 19/08/21 di kecamatan Kinal Kabupaten Kaur.

“Pelaku kita amankan saat membawa Pil Samcodin dan juga miras di jalan lintas Desa Karang Dapo pelaku sudah masuk dalam TO (Target Operasi) karena yang bersangkutan sering menjual Pil Samcodin dan Miras kepada para remaja,” ungkap Kapolsek Kaur Tengah.

Baca Juga  Berikan Perhatian, Polres BS Gelar Bakti Kesehatan Home Visit Kepada Anggota yang Sakit Menahun

Kapolsek menjelaskan, pelaku DA diamankan langsung olehnya bersama anggotanya itu sekitar pukul 17.45 WIB di Desa Karang Dapo Kecamatan Semidang Gumay Kabupaten Kaur. Dimana diamankannya tersangka berbekal informasi masyarakat tentang adanya dugaan jual beli obat merek Samcodin dan Miras tanpa izin, nah dimana pada saat itu sedang hunting masuk ke daerah Kinal dan berpapasan dengan tersangka yang sedang naik Sepeda Motor Yamaha X-Ride Nopol A 2237 JQ sedang membawa karung dan mengendarai motor kencang, lalu dilakukan pengejaran oleh anggota dan kemudian dilakukan pemeriksaan.

Baca Juga  Ta'aruf Mahasiswa Baru Prodi PAI FTT IAIN Bengkulu

Dari penggeledahan yang dilakukan didapat Miras jenis MH dan Vodka tersebut diletak di depan dengan dibungkus karung dan didapat Pil Samcodin diletakkan di bawah jok motor tersangka. ketika di tanyai, tersangka mengakui atas kepemilikan Pil Samcodin dan Miras tersebut.

Dari pelaku barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya Pil Samcodin sebanyak 278 kaplet, masing-masing kaplet berisi 10 tablet, Miras jenis mansion house sebanyak 24 botol dan Vodka 24 botol.

“Saat ini kita masih melakukan pengembangan untuk mengetahui asal dari pil dan juga miras yang dimiliki oleh tersangka,” jelas Kapolsek Kaur Tengah.

Baca Juga  Satgas Kamseltibcar OMB Nala 2023/2024 Polres Mukomuko Sambangi KPU dan Bawaslu Mukomuko

Kapolsek mengatakan, saat ini jual beli Pil Samcodin sedang maraknya dan hal tersebut dapat merusak otak para remaja khususnya di Kecamatan Kinal, sehingga para remaja tersebut banyak melakukan tindak pidana pencurian demi untuk membeli Pil Samcodin dan mabuk Miras.

“Pelaku akan kami jerat dengan Pasal 196 Jo Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara,” pungkas Kapolsek.

Bengkulutoday.com

Komentar

News Feed