Bengkulu. Siberindo.co – Seorang petani berinisial TI warga Kecamatan Curup Selatan Kabupaten Rejang Lebong (RL) ditangkap personie Sat Reskrim Polres RL Polda Bengkulu lantaran kedapatan menjadi Bandar Judi Togel.
Kapolres RL AKBP Tonny Kurniawan S.IK hari ini, Selasa (23/08/22) mengungkapkan, terduga pelaku TI diduga telah menjadi bandar togel sejak satu bulan terakhir.
”Terduga pelaku kami tangkap pada hari Senin tanggal 22 Agustus 2022 sekira pukul 14.30 WIB,”ungkap Kapolres RL.
Kapolres RL menjelaskan, penangkapan terhadap terduga pelaku TI berawal pada hari Senin tanggal 22 Agustus 2022 sekira pukul 14.00 WIB, unit Opsnal Sat Reskrim dan Unit Opsnal Sat Intelkam Polres Rejang Lebong mendapatkan infomasi terkait Tindak Pidana Perjudian (Togel) yang berlokasi di Dusun II Desa Tanjung Dalam Kecamatan Curup Selatan Kabupaten Rejang Lebong.
Selanjutnya sekira pukul 14.30 WIB Tim Gabungan bergerak menuju lokasi untuk melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku, kemudian pada saat setelah di lakukan penggeledahan terhadap rumah terduga pelaku ditemukan barang bukti serta hasil dari tindak pidana Perjudian Togel Online.
”Terduga pelaku akan kami jerat dengan Pasal 303 Ayat (1) ke 1, ke 2 dan ke 3 KUHP dengan pidana penjara paling selama-lamanya 10 (sepuluh) tahun,”Sampai Kapolres RL.
Kapolres RL menambahkan, dari terduga pelaku pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa 1 (satu) buah buku berjudul 1001 Tafsir Mimpi 100 Trilyun Edisi Lengkap, 5 (lima) buah buku tulis berisikan rekapan nomor permainan judi jenis toto gelap, 4 (empat) lembar kertas berisikan rekapan nomor permainan judi jenis toto gelap,1 (satu) unit handphone merk Xiaomy type redmi 9 A warna hitam, uang tunai senilai Rp. 2.283.000,(dua juta dua ratus delapan puluh tiga ribu rupiah).











