oleh

Curi Handphone Timses, Pemuda Kecamatan Tetap Ditangkap Polisi

Seorang pemuda Kaur berinisial HA (19), Warga Desa Tanjung Dalam Kecamatan Tetap Kabupaten Kaur harus berurusan dengan pihak berwajib.

HA yang bekerja sebagai petani itu diciduk Tim Patak Robot Sat Reskrim Polres Kaur karena kedapatan mencuri Hp milik seorang mantan anggota DPRD Kaur Y (45), Warga Kelurahan Bandar Kecamatan Kaur Selatan, Rabu (18/11/2020).

“Tersangka kita amankan atas dasar laporan korban karena melakukan pencurian Hp milik korban. Untuk saat ini tersangka bersama barang bukti Hp hasil curian itu sudah kita amankan di Polres,” kata Kapolres Kaur Polda Bengkulu AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH didampingi Kasat Reskrim AKP Apriadi SH melalui Kanit Pidum Ipda Joko Susanto SH MH, Jum’at (20/11/2020).

Baca Juga  Polres Kaur Melaksankan Anev Minggu Ke-2 Tahap Kampanye Operasi Mantap Brata (OMB) Nala 2023-2024

Kanit Pidum Polres Kaur mengatakan, Tersangka HA diamankan tim patak robot Sat Reskrim Polres Kaur itu dirumahnya Kamis (19/11) sekitar jam 17.30 WIB.

Penangkapan bermula dari Polisi menerima laporan korban yang merupakan mantan anggota dewan dari partai Gerindra priode 2014-2019. Dimana pada saat itu, Rabu (18/11) korban pada saat itu main di Posko Kemenangan Gusril-Medi (GM) Desa Suka Bandung Kecamatan Kaur Selatan dan korban meletakan Hp di atas meja posko tersebut.

Baca Juga  Pastikan Tepat Sasaran, Pemkot dan PT Pertamina Launching Kartu Pelanggan Gas Elpiji 3 Kg

Nah sekira pukul 01.30 WIB pelaku tiba-tiba masuk kedalam rumah Posko Kemenangan GM dan lalu pelaku mengambil Handphone korban yang berada di atas meja.

Korban menyadari Hpnya dicuri pelaku saat ia ingin pulang kerumah dan ingin mengambil diatas meja itu tidak ada lagi ditempat. Menyadari Hpnya dicuri korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Kaur.

Baca Juga  Wisata Taman Remaja Mulai Dikelola Pemkot Bengkulu

“Tersangka ini mengambil Hp korban saat korban sedang sibuk ngbrol di posko GM, nah disinilah tersangka memanfaatkan waktu dan mengambil Hp korban. Untuk tersangka kita jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun,” jelas Kanit.

Komentar

News Feed