Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) di DPRD Kota Blitar meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar untuk taat azas sesuai dengan ketentuan pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2021.
Permintaan F-PKB ini menyusul belum adanya rekening di masing-masing penyesuaian klasifikasi kodifikasi nomenklatur setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Blitar.
“Kita juga menyoroti lebih lanjut ada beberapa rekening yang belum ada disana. Salah satu contoh, tentang fakir miskin, ini di program kegiatan dan sub kegiatan belum muncul itu bisa diusulkan lebih lanjut ke Dirjen Keuangan Daerah,” kata Sekretaris F-PKB DPRD Kota Blitar, Totok Sugiarto, Minggu (22/112020).
Tidak berhenti disitu, Totok juga mengungkapkan adanya sekitar 17 persen kegiatan yang belum ada kodifikasinya, sehingga F-PKB berharap adanya penyesuaian lebih lanjut. Kemudian koreksi atas penanganan pasca pandemi Covid-19, ia meminta ada penanganan yang serius menyangkut recovery ekonomi.
“Beberapa hal terkait penyusunan APBD kita mengkoreksi lebih jauh tentang penyantuman dasar hukum, terus perubahan signifikan terhadap batang tubuh. Disesuaikan dengan kondisi terkini. Contohnya PAD harus disesuaikan dengan pencapaian dua tahun sebelumnya atau tahun berjalan ini. Untuk dana-dana transfer disesuaikan dengan surat Menteri Keuangan terkait info resmi transfer keuangan daerah atau desa ke kota Blitar,” terangnya.
Pihaknya berharap agar pemerintah daerah fokus kepada kegiatan penganggaran dan di sisi belanja. Sehingga kebutuhan belanja ada peningkatan. Lantaran kebutuhan infrastruktur daerah amat besar, lanjut dia, maka F-PKB merekomendasikan kepada pimpinan DPRD agar Pemkot Blitar melalui TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) meningkatkan belanja modal.
“Jadi beberapa kebutuhan belanja yang perlu ditingkatkan misalnya untuk belanja modal semula cuman 104, padahal capaian tahun 2019 itu 247,” tukasnya.
(Pewarta : Faisal NR)









Komentar