oleh

Dukung Program Asta Cita Presiden Prabowo – Gibran, Ditreskrimum Polda Bengkulu Ungkap 4 Tersangka TPPO

Bengkulu – Penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Bengkulu berhasil mengungkap Tindak pidana perdagangan Orang ( TPPO ) dengan empat orang tersangka.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Bengkulu AKBP Julius P Hadi, S.H., didampingi Ps. Paur Pensat Subbid Penmas Bid Humas Polda Bengkulu IPTU Desty Sukarlia Sari saat press conference sore ini (22/11/24) di Ruang Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Bengkulu.

” Untuk TPPO ini ada 4 orang yang kami tetapkan jadi tersangka yakni DA (26), AP (20), DI (31), serta ZO ” Ungkap Julius.

Dijelaskan oleh Julius, keempat tersangka yang berhasil ditangkap oleh pihaknya tersebut ditangkap dengan 2 modus yakni menjanjikan diberangkatkan menjadi TKI dan menjual ke pria hidung belang.

Dan dari tangan ke empat tersangka berhasil disita barang bukti berupa Uang tunai Rp.2.000.000, 1 kartu ATM BCA, 2 unit hp, 2 buah kondom yang telah di gunakan, 1 buah kunci hotel, 1 helai handuk,1 helai sprei, 1 helai selimut.

Baca Juga  Provinsi Bengkulu Pusatkan Peringatan Hari Santri 2020 di Kabupaten Kaur

tersangka ZO akan dijerat dengan pasal Pasal 2 dan pasal 10 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dan atau 378 KUHPidana, untuk tersangka DA, AP serta DI akan dijerat dengan pasal pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 12 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang sub Pasal 296 KUHPidana lebih Sub Pasal 506 KUHPidana.

Baca Juga  SKCK Online dan Aplikasi GrabExpres, Inovasi Pelayanan Prima Polresta Bengkulu

” Saat ini keempat tersangka sudah kami amankan dan akan dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.” Pungkas Julius.

News Feed