oleh

Aniaya Istri Sendiri, Pria Seberang Musi Kepahiang Ditangkap Polisi

Seorang pria, BA (19) warga Desa Kandang Kecamatan Seberang Musi Kabupaten Kepahiang harus merasakan dinginnya sel tahanan Mapolres Kepahiang Polda Bengkulu.

Soalnya, pria beristri ini dibekuk aparat kepolisian atas tuduhan melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan cara membenturkan kepalanya istrinya, MSP (20) sebanyak enam (6) kali hingga mengakibatkan mengalami luka memar serta hidung bengkak dan mengeluarkan darah.

Dalam laporannya korban menyebutkan penganiayaan dialaminya, Kamis (17/12) pagi bermula ketika korban menyuruh suami mandi karena hari itu pelaku ada janji untuk mengurus bantuan usaha dan mencari kerja.

“Keterangan pelapor, ketika terjadi keributan BA membenturkan kepala korban sebanyak 6 (enam) kali, sehingga menyebabkan kening sebelah kanan korban memar dan hidung korban bengkak dan mengeluarkan darah”, terang Kapolres Kepahiang, AKBP Suparman SIK MAP melalui Kasat Reskrim, IPTU Williwanto Malau SIK MH, Senin (21/12/2020) kemarin.

Baca Juga  Kapolres Mukomuko Bagi Bantuan Warga Terdampak Kenaikan BBM di Polsek MMS

BA sendiri ditangkap Kamis sore sekitar pukul 16.00 WIB ketika pelaku tengah berada dikawasan Sidodadi Kelurahan Pasar Ujung Kecamatan Kepahiang. Ketika disergap tim Unit PPA dipimpin langsung Kasat Reskrim, pelaku tidak melakukan perlawan sehingga dengan mudah digiring ke Mapolres Kepahiang.

Komentar

News Feed