Lebong – Seorang remaja pria berinisial AWR (19), warga Kelurahan Amen Kecamatan Amen Kabupaten Lebong, diringkus petugas Unit Reskrim Polsek Lebong Utara Polres Lebong Polda Bengkulu.
Remaja tersebut diringkus petugas, setelah dilaporkan oleh Lia Aisah (36), warga Kelurahan Amen Kecamatan Amen Kabupaten Lebong, atas dugaan pencurian dengan pemberatan (Curat).
Kapolres Lebong Polda Bengkulu AKBP Awilzan melalui Kapolsek Lebong Utara Iptu M Subkhan mengatakan, peristiwa pencurian tersebut terjadi di toko parfum milik pelapor di Kelurahan Amen dan dilaporkan pada 19 Juli 2024.
Kemudian, berdasarkan penyelidikan, pada Selasa (23/7/2024), dini hari sekira pukul 01.00 WIB, petugas melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku bersama barang bukti.
Adapun, barang bukti yang diamankan adalah 1 botol parfum terbuat dari aluminium berisi biang parfum, 1 botol parfum terbuat dari kaca berisi biang parfum dan 1 buah kotak amal.










