oleh

Polda Bengkulu Tetapkan Sekwan DPRD Tersangka!

Bengkulu, Siberindo.co – Penyidik Direktorat Reserses Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu akhirnya menetapkan Sekretaris DPRD Kabupaten Seluma inisial Ed sebagai tersangka. Ed ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi BBM dan pemeliharaan kendaraan dinas di Sekretariat DPRD Seluma tahun 2017.

Kapolda Bengkulu Irjen Pol Teguh Sarwono M.Si melalui Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno S.Sos M.Si membenarkan penetapan Sekwan DPRD Seluma sebagai tersangka.

“Iya benar, telah (Ed) ditetapkan sebagai tersangka,” kata Sudarno kepada Bengkulutoday.com, Minggu (23/8/2020).

Ditambahkan Sudarno, penetapan Ed sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara. Dia juga menegaskan, kasus tersebut masih terus dikembangkan oleh penyidik.

Untuk diketahui, kasus ini telah menyeret 2 orang tersangka menjadi terpidana. Keduanya adalah Fery Lastoni (mantan PPTK) yang telah divonis 1 tahun 4 bulan penjara dan Samsul Asri (mantan bendahara) dengan pidana 1 tahun penjara. Namun penyidik Ditreskrimsus Polda Bengkulu masih terus melakukan pengembangan perkara.

Baca Juga  PMKRI Jadikan Desa Genting di Bengkulu Tengah Sebagai Desa Binaan

Bengkulutoday.com

Komentar

News Feed