oleh

Pilkada Bengkulu Utara Paslon Tunggal Mian-Arie

Bengkulu, Siberindo.co – KPU Bengkulu Utara telah menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Bengkulu Utara, Ir H Mian- Arie Septia Adinata untuk Pilkada Bengkulu Utara pada Rabu (23/9/2020). Pilkada ini hanya diikuti oleh calon tunggal. Pada Kamis (24/9/2020), KPU seyogyanya melakukan pengundian nomor urut, namun karena hanya diikuti paslon tunggal, KPU menetapkan tata letak atau posisi paslon Mian-Arie.

Baca Juga  20 Laporan Masyarakat Diterima Polda Bengkulu dan Polres Jajaran Selama 24 jam Ditanggal 05 Maret 2024

Untuk diketahui, pemilihan tata letak atau posisi yang diinginkan paslon tunggal telah di atur melalui PKPU nomor 13 tahun 2018.

“Sesuai dengan yang dijadwalkan kami akan mensosialisasikan kartu suara tentang tata letaknya, berikut dengan visi misi melanjutkan program kerja kami, kepada semuanya saya mohon izin. Tetapi yang paling utama yaitu penerapan protokol kesehatan, sesuai anjuran dari KPU,” ungkap Calon Bupati Mian.

Baca Juga  Bidkum Polda Bengkulu Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum di Polres Bengkulu Utara

 

 

Bengkulutoday.com

Komentar

News Feed