Dalam rangka melaksanakan Penegakan INPRES NO 6 Tahun 2020, tentang peningkatan disiplin, penegakan hukum protokol kesehatan, juga pengendalian Covid- 19, Polsek Singorojo melaksanakan Operasi Yustisi bertempat di jalan raya Singorojo depan Masjid Baitussalam Singorojo pada hari Senin 23/11/2020.
Kegiatan operasi yustisi dipimpin oleh Kapolsek Singorojo IPTU Darwan,SH.MH., bersama dengan Sekcam Singorojo (beserta staf), Danramil Singorojo (Beserta Anggota), Wakapolsek Singorojo IPDA Sudali bersama anggota.
Kapolsek Singorojo mengatakan, untuk operasi kali ini lebih ke penertiban pemakaian masker terhadap masyarakat, guna mengantisipasi penyebaran covid19.
Kapolsek Singorojo juga menambahkan, “untuk para pelanggar yang tidak mengunakan masker diberi sanksi administrasi denda sebesar Rp 30.000, jumlah Pelanggar yg di denda karena tidak menggunakan masker sebanyak 14 orang, “pungkasnya.
Pewarta : Peni Kusumawati









Komentar