oleh

DPRD Kepahiang Jadwalkan Paripurna Penetapan Cabup-Cawabup Terpilih

Bengkulu, Siberindo.co – Ketua DPRD Kepahiang Windra Purnawan, Sp memimpin rapat pimpinan dan pimpinan alat kelengkapan dewan Senin (25/1/21). Rapat ini pasca DPRD Kepahiang menerima salinan surat keputusan KPU Kabupaten Kepahiang nomor 2 /PL.02.7-Ktp/1708/KPU-kab/1/2021 tentang penetapan pasangan calon terpilih Bupati dan Wakil Bupati Kepahiang pada pemilihan serentak tahun 2020 dan surat gubernur bengkulu nomor 100/126/1/B.1/2021 tentang  usul pengesahan pemberhentian dan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati, DPRD Kabupaten Kepahiang.

Baca Juga  Hadiri Undangan Perpisahan SMP N 21 Bengkulu Utara, Bhabinkamtibmas Aipda Khambali Berikan Motivasi

“Berdasarkan hasil rapat bersama dengan AKD kita memutuskan akan menggelar rapat paripurna usul pengesahan pemberhentian dan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Kepahiang pada hari Rabu (27/1/21),” jelas Windra.

Windra mengatakan, rapat pimpinan yang digelar tersebut terkait perubahan jadwal  Banmus dalam rangka menindaklanjuti usul pengesahan pemberhentian dan pengangkatan Bupati dan wakil Bupati Kepahiang.

Baca Juga  Kompi Markas, Batalyon Infanteri 642/Kapuas Melaksanakan Penyuluhan dan membagikan Masker di warung

“Berdasarkan surat Gubernur Bengkulu yang diterima, usul pemberhentian dan pengangkatan dimaksud berikut syarat administrasi dan kelengkapan lainnya disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Bengkulu paling lambat tanggal 1 Februari 2021,” tutup Windra.

Dutawarta.com

Komentar

News Feed