oleh

Polsek Semidang Alas Maras Gerebek Judi Dadu di Gunung Bantan

Tindak lanjut informasi tentang adanya kegiatan permainan judi di tengah masyarakat Kecamatan Semidang Alas Maras Kabupaten Seluma, Polres Seluma Polda Bengkulu pada, Sabtu (16/01) dini hari yang lalu langsung menurunkan Anggota untuk melakukan kegiatan penyelidikan.

“Saat didatangi Tim yang dipimpin Kapolsek Polsek Semidang Alas Maras IPTU Prengki Sirait, SH,, para terduga pelaku permainan judi jenis dadu langsung melarikan diri”, terang Kapolres Seluma AKBP Swittanto P, S.IK., kepada awak media, Senin (25/01/2021).

Para terduga pelaku sempat melarikan diri kemungkinan karena mengetahui kedatangan petugas ke TKP (Tempat Kejadian Perkara) yang berada di teras rumah warga Gunung Bantan, sehingga kemudian diamankan barang bukti berupa 1 (satu) lembar karpet tempat memasang taruhan permainan judi jenis dadu, 1 (satu) bantal dadu, 4 (empat) Buah dadu dan Uang Tunai sejumlah Rp. 60.000,00,-. dengan pecahan 1 (satu) lembar Rp.10,000,00,- (sepuluh ribu rupiah), dan 1 (satu) lembar uang pecahan Rp.50.000,00,- (lima puluh ribu rupiah).

Baca Juga  Polisi Terus Kembangkan Temuan Kasus 8,3 Ton Ikan Berformalin

Tak menyerah, Tim kemudian kembali melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 3 orang warga yakni ZA (54), ND (38) dan PR (41) yang kemudian diamankan ke Polsek SAM tambahnya lagi.

“Turut diamankan sebagai barang bukti dalam kegiatan ini 3 (tiga) unit sepeda motor yakni 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna BIRU dengan Nomor Polisi BD 6909 WC, 1 (satu) unit sepeda motor yamaha vega tanpa nomor polisi dan 1 (satu) unit sepeda motor honda blade warna hitam dengan Nomor Polisi B 6251 UPV”, pungkasnya mengakhiri.

Komentar

News Feed