oleh

Terkait SE Wali Kota Bengkulu No 228/28/B, Ormas LSM dan Pers Minta Agar Dikaji Ulang

Terkait surat edaran No 228/28/B Kesbanpol tentang kegiatan yang bersifat keramaian dan kerumunan yang di terbitkan Wali Kota Bengkulu Helmi Hasan membuat pengusaha cafe dan restoran menjerit. Hal ini disampaikan oleh perwakilan pengusaha cafe yakni Ketua LSM dan Pers Agus Suparmin alias Agus Kisut.

Agus meminta agar kebijakan Wali Kota Bengkulu yang membatasi waktu dengan batas waktu hingga pukul 10.00 WIB tersebut sangat merugikan para pengusaha dan PAD Kota Bengkulu.

“Kami mendesak Wali Kota Bengkulu Helmi Hasan agar mengkaji ulang atas keputasan wali kota yang membatasi waktu beroprasi yang berujung merugikan penghasilan pengusaha cafe tersebut”, ujar Agus Kisot.

Dikatakan Agus, akibat dari kebijakan yang di keluarkan oleh Wali Kota Bengkulu tersebut tidak hanya merugikan pemilik cafe, tapi juga akan berdampak ke pengusaha perhotelan, padahal selama ini mereka semua pengusaha baik pemilik cafe maupun restoran,dan juga pemilik hotel membayar pajak kepada Pemerintah Kota Bengkulu yang menjadi Pendapatan Asli Daerah.

Baca Juga  Polsek Muara Bangkahulu Tangkap 2 Remaja Maling Kotak Amal

“Dengan membatasi waktu maka akan berdampak besar terhadap penghasilan pemilik cafe, kebijakan bisa di kaji dengan menerapkan protokol kesehatan ketat”, tambah Agus Kisut.

Akibat surat edaran wali kota ini pengusaha cafe dan pemilik restoran tidak hanya keberatan membayar pajak ke pemerintah, tapi gaji karyawan juga merasa kesulitan

“Pengusaha cafe dan pemilik restoran tidak hanya kesulitan membayar pajak, tapi untuk gaji karyawan juga mereka tidak bisa membayar akibat surat edaran tersebut”, tutupnya. (**)

Komentar

News Feed