oleh

Polda Kantongi Nama-nama Oknum Penyerobot Lahan Pelindo

Bengkulu, Siberindo.co – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu telah mengantongi identitas sejumlah oknum masyarakat yang dinilai bertanggung jawab atas penyerobotan lahan milik PT Pelindo II Cabang Bengkulu di Kelurahan Sumber Jaya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif S.IK tidak menyebutkan siapa oknum masyarakat tersebut.

Tetapi Dir Reskrimum hanya menyebutkan oknum tersebut merupakan oknum masyarakat yang menginisiasi pembukaan lahan milik Pelindo.

Baca Juga  Satgas Preemtif OMP Subsatgas Binmas Polres Bengkulu Selatan Ajak Masyarakat Dukung Pilkada 2024 Melalui Sambang dan Edukasi

“Ada beberapa oknum sudah kita kantongi identitasnya. Mereka yang menginisiasi masyarakat menempati lahan tersebut,” jelas Dir Reskrimum,Selasa (23/3/2021).

Pasal yang diterapkan kepada oknum tersebut mulai dari penyerobotan lahan dan pemalsuan dokumen. Dari penyelidikan yang dilakukan kasus tersebut terdapat unsur pidana, bahkan penyidik telah menerapkan sejumlah pasal yang nantinya untuk menjerat tersangka.

Sejauh ini laporan dugaan penyerobotan tersebut sudah tahap penyidikan, tetapi belum ditetapkan tersangka. Penyidik masih melengkapi sejumlah bukti sebelum menetapkan tersangka perkara ini.

Baca Juga  Kadis Kominfosan Apresiasi Pegawainya Kembangkan Apotik Hidup dan Karang Gizi

“Ada tindak pidanannya, pemalsuan dokumen, penyerobotan,” imbuhnya.

Oknum masyarakat yang menguasai lahan tersebut bisa diartikan sebagai penguasaan lahan. Mereka belum mempunyai dasar hukum jelas untuk menguasasi lahan tersebut.

Terlebih lagi sudah mendirikan bangunan. Terkait status lahan tersebut sudah puluhan tahun tidak dikelola oleh Pelindo tidak bisa dijadikan alasan untuk menguasai lahan tersebut. Kecuali, sudah ada keputusan inkrah lahan tersebut dikembalikan ke negara atau istilahnya peralihan hak. Begitu juga terkait alasan lahan tersebut sudah puluhan tahun tidak digarap.

Baca Juga  5 Laporan Masyarakat Diterima Polda Bengkulu dan Polres Jajaran Selama 24 jam Ditanggal 12 Maret 2024

Masyarakat yang menguasai lahan tersebut tidak memiliki alas hak, sehingga mereka belum mempunyai dasar kuat untuk menguasai lahan tersebut. Polda Bengkulu berharap masyarakat yang sudah menempati lahan untuk segera meninggalkan lahan tersebut.

Dutawarta.com

Komentar

News Feed